Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dengan tegas mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini merupakan bagian dari amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021.
Ekonom dan Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menyoroti dampak kenaikan PPN ini terhadap daya beli masyarakat. Menurutnya, peningkatan tarif PPN dapat menyebabkan penurunan konsumsi rumah tangga, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Huda mencatat bahwa pada saat tarif PPN sebelumnya berada di angka 10 persen, pertumbuhan konsumsi rumah tangga mencapai sekitar 5 persen. Namun, setelah tarif naik menjadi 11 persen, terjadi perlambatan pertumbuhan menjadi 4,8 persen.
Selain itu, Huda juga menyoroti insentif-insentif yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Dia menekankan bahwa meskipun beberapa insentif dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian, namun tidak selalu memberikan efek berganda terhadap penyerapan tenaga kerja formal. Contohnya, insentif pembelian rumah hanya memberikan dampak ke Produk Domestik Bruto (PDB) namun tidak signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja.
Adapun insentif-insentif yang diberikan kepada masyarakat kaya, seperti insentif otomotif untuk kendaraan listrik (EV) dan hibrida, serta properti dengan harga maksimal Rp 5 miliar. Pemerintah juga melanjutkan program insentif yang telah berlaku sebelumnya, seperti PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga di bawah Rp 5 miliar.
Meskipun demikian, Huda menyoroti bahwa insentif-insentif ini cenderung lebih menguntungkan masyarakat kaya, sementara masyarakat menengah ke bawah mungkin tidak bisa merasakan manfaatnya secara langsung. Dia menegaskan bahwa kebijakan pemerintah seharusnya lebih memperhatikan keadilan sosial dan kesetaraan dalam mendistribusikan insentif-insentif tersebut.
Dengan demikian, perlu adanya evaluasi lebih lanjut terkait kebijakan kenaikan tarif PPN dan insentif-insentif yang diberikan oleh pemerintah. Hal ini agar dapat memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya bagi golongan tertentu saja.