Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merumuskan pembentukan Anti Scam Center untuk mengurangi penipuan online. Dalam proses pembentukan ini, OJK akan melibatkan kementerian/lembaga terkait serta industri jasa keuangan.
“Proses ini masih berlangsung, karena kami sedang berupaya bersama dengan seluruh kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan. Kami sedang merumuskan dengan lebih baik,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar kepada media di Jakarta.
Anti Scam Center yang akan dibentuk diharapkan memiliki personel yang kompeten dan menggunakan teknologi yang handal. OJK berharap agar semua lembaga jasa keuangan di Indonesia dapat berpartisipasi dalam Anti Scam Center tersebut.
Keterlibatan lembaga jasa keuangan dianggap penting karena dapat meningkatkan efektivitas dalam mengidentifikasi risiko di antara lembaga jasa keuangan. Dengan demikian, kemungkinan adanya pertukaran data antara lembaga jasa keuangan menjadi lebih besar.
“Sebelumnya, jika ada masalah, hanya lembaga jasa keuangan terkait yang bisa menangani transaksi di dalam lembaga itu. Jika masalah berpindah, sulit untuk menanganinya. Dengan adanya Anti Scam Center, kita dapat mendekati berbagai lembaga jasa keuangan yang berbeda sekaligus,” jelas Mahendra.
“Namun, hal ini memerlukan dukungan penuh dari semua lembaga jasa keuangan serta jadwal otoritas dan kementerian terkait,” tambahnya.
Dengan adanya Anti Scam Center, diharapkan penipuan online dapat dikurangi dan perlindungan terhadap konsumen jasa keuangan dapat ditingkatkan. Kerjasama antara lembaga jasa keuangan, kementerian/lembaga terkait, dan OJK diharapkan dapat menciptakan lingkungan keuangan yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat.