Seorang pria berinisial JN (52), warga Desa Tiripan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, ditangkap oleh anggota Polres Nganjuk atas dugaan terlibat dalam perjudian togel. Penangkapan dilakukan di sebuah warung di Desa Sumberurip, Kecamatan Berbek, tempat pelaku diduga mengumpulkan uang hasil tombokan.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian. Setelah menerima laporan, tim Polsek Berbek segera melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian. Barang bukti berupa uang hasil tombokan dan sebuah ponsel yang digunakan tersangka juga berhasil diamankan,” ujar AKBP Siswantoro pada Senin (20/1/2025).
Kapolsek Berbek, AKP Gatot Suwardi, menambahkan bahwa saat penggerebekan berlangsung, JN diketahui sedang menerima tombokan togel dari beberapa orang di warung tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, polisi menemukan uang sejumlah Rp 455.000 yang diduga merupakan hasil tombokan, serta percakapan di aplikasi WhatsApp berisi angka-angka terkait perjudian togel online.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan uang sebesar Rp 455.000 dan bukti digital berupa percakapan WhatsApp terkait tombokan togel,” ungkap AKP Gatot Suwardi.
Atas perbuatannya, JN dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini maksimal 10 tahun penjara. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Berbek untuk proses hukum lebih lanjut.
Perjudian togel kerap menjadi perhatian pihak kepolisian, terutama di wilayah pedesaan, karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif pada ekonomi masyarakat. Aparat terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.