Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru aja ngeluarin pedoman baru tentang cara penetapan penomoran untuk layanan TV digital lewat sistem terestrial yang nggak berbayar. Ini semua diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024, yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021.
Jadi, pedoman ini ngebahas beberapa hal penting, antara lain:
- Penetapan Penomoran: Ini meliputi penetapan penomoran untuk penyelenggara layanan multipleksing, penyelenggara layanan program siaran, dan layanan tambahan.
- Ruang Lingkup: Yang diatur di sini termasuk:
- country_code
- original_network_id
- network_id
- transport_stream_id
- service_id
- Logical Channel Number (LCN)
- Mekanisme Penetapan:
- Penetapan penomoran network_id dan transport_stream_id berlaku untuk penyelenggara multipleksing.
- Untuk penyelenggara layanan program siaran dan layanan tambahan, penetapan yang berlaku adalah penomoran LCN.
- Jika ada pelaku usaha yang udah dapet izin sebelum peraturan ini ditetapkan, mereka bisa ajukan permohonan penetapan LCN ke Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika sesuai syarat yang ada.
- Perubahan LCN: Penyelenggara layanan bisa minta perubahan LCN paling lambat 15 hari kalender setelah penetapan, selama pilihan LCN yang diinginkan masih ada.
Dengan aturan ini, diharapkan penetapan penomoran bisa lebih teratur dan sesuai dengan kebutuhan penyiaran digital di Indonesia.