Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestate Indonesia (REI), Joko Suranto, menganggap bahwa penerapan insentif Pajak Pertambahan Nilai Properti Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) perlu diteruskan hingga tahun 2025. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mendorong pertumbuhan pasar properti agar tetap positif. REI berpendapat bahwa PPN DTP yang dapat diterapkan pada 2025 setidaknya sebesar 50% akan cukup efektif.
“Sektor properti masih membutuhkan stimulus yang memadai agar dapat terus berkembang dengan positif. Terutama karena diproyeksikan akan mengalami kebangkitan pada semester II/2025, maka keberadaan PPN DTP di tahun depan, minimal sebesar 50%, sangat diperlukan,” ujar Joko dalam pernyataan resmi yang dikutip pada Kamis (29/8/2024).
Usulan untuk menerapkan PPN DTP sebesar 50% pada tahun 2025 ini merupakan kelanjutan dari keputusan pemerintah yang memperpanjang insentif PPN DTP 100% hingga akhir 2024. Joko Suranto percaya bahwa kebijakan pemerintah ini akan mendorong daya beli masyarakat dalam pembelian rumah.
Setelah diskon PPN DTP sebesar 100% berakhir pada Juli 2024, terjadi penurunan penjualan rumah sekitar 30%-35% dibandingkan dengan periode Januari – Juni yang masih menerapkan PPN 100%. Namun, Joko optimis bahwa penjualan akan kembali meningkat seperti periode Januari-Juni 2024 dengan rata-rata penyerapan anggaran PPN DTP sekitar Rp160 miliar – Rp170 miliar setiap bulannya.
“Data yang diterima REI menunjukkan bahwa rumah dengan harga di bawah Rp1 miliar merupakan yang paling banyak terserap melalui program PPN DTP, sekitar 70%,” jelas Joko. Sementara itu, 30% sisanya adalah rumah dengan harga di atas Rp1 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa pasar hunian di harga Rp1 miliar ke bawah masih akan menjadi yang paling diminati dalam penyerapan PPN DTP.
Pemerintah kembali memberikan insentif PPN DTP sebesar 100% untuk pembelian rumah, yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (27/8/2024). Insentif ini akan berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2024 untuk unit rumah berharga di bawah Rp5 miliar, dengan batasan pemberian insentif sebesar Rp2 miliar.
“Ini adalah langkah yang penting untuk mendorong pertumbuhan sektor properti dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki rumah dengan lebih mudah,” tambah Airlangga. Insentif PPN DTP 100% ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memiliki rumah impian mereka tanpa beban pajak yang terlalu tinggi.
Dengan adanya kebijakan insentif PPN DTP ini, diharapkan pasar properti akan terus berkembang dengan positif dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat. Semoga langkah-langkah ini dapat memberikan dorongan yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia.